SURAT
PERJANJIAN
A. Jenis Jenis surat Perjanjian
Bila anda Ingin Mengetahui Lebihdalam tentang surat pernajian Akan
lebih baik bila anda mengetahui Tentang Jenis jenis perjanjian , Surat
perjanjian di kategorikan menjadi 2
kelompok :
a.
Perjanjian Aoutentik
b.
Perjanjian Dibawah tangan
Perjanjian Aoutentik adalah Perjanjian yang dibuat yang disaksikan
oleh pejabat Negara yang di tunjuk . Sedangkan perjanjian di bawah tangan perjanjian yang di buat tanpa harus
disaksikan oleh pejabat Negara,Dalam dua Hal perjanjian ini adalah syah .
B. Macam Macam Surat Perjanjian
Dalam
kehidupan modern banyak sekali aktivitas yang perlu dituangkan ke dalam surat
perjanjian untuk memperoleh kepastian dan kekuatan hubungan antara surat
perjanjian terpenting, berikut ini akan diuraikan secara singkat tentang
perjanjian jual beli, sewa beli (angsuran), sewa-menyewa, borongan pekerjaan,
pinjam-meminjam, dan perjanjian kerja.
- Perjanjian
Jual Beli
Dalam
surat ini disebutkan bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan suatu barang
kepada pihak pembeli. Sebaliknya, pihak pembeli diwajibkan menyerahkan sejumlah
uang (sebesar harga barang tersebut) kepada pihak penjual sesuai dengan
kesepakatan kedua belah pihak. Setelah penandatanganan surat tersebut, kedua
belah pihak terikat untuk menyelesaikan kewajiban masing masing. Setiap
pelanggaran atau kelainan dalam memenuhi kewajiban akan mendatangkan
konsekuensi hokum karena pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan atau
klaim.
- Perjanjian
Sewa Beli ( angsuran)
Surat
ini boleh dinyatakan sama dengan surat jual beli. Bedanya harga barang yang di
bayarkan oleh pihak pembeli dilakukan dengan cara mengangsur. Barangnya
diserahkan kepada pihak pembeli setelah surat perjanjian sewa beli
ditandatangani. Namun hak kepemilikan atas barang tersebut masih berada di
tangan pihak penjual. Jadi sebelum pembayaran atas barang tersebut masih di
angsur, pihak pembeli masih berstatus sebagai penyewa. Dan selama itu pihak
pembeli tidak berhak menjual barang yang disebutkan dalam perjanjian sewa beli
tersebut. Selanjutnya hak milik segera jatuh ke tangan pembeli saat pembayaran
angsuran/cicilan terakhir dilunasi.
- Perjanjian
Sewa Menyewa
Perjanjian
ini merupakan suatu persetujuan antara pihak yang menyewakan dan pihak yang
menyewa., dimana pihak yang menyewa (pihak 1) berjanji menyerahkan suatu barang
(tanah, bangunan, dll) kepada pihak penyewa (pihak II) selama jangka waktu yang
di tentukan kedua belah pihak. Sementara itu pihak penyewa di wajibkan membayar
sejumlah uang tertentu atas pemakaian barang tersebut.
- Perjanjian
Borongan
Perjanjian
ini dibuat antara pihak pemilik proyek dan pihak pemborong, dimana pihak
pemborong setuju untuk melaksanakan pekerjaan borongan sesuai dengan syarat
syarat/spesifikasi serta waktu yang di tetapkan/disepakati oleh kedua belah pihak.
Untuk itu pihak pemilik proyek wajib memebayar sejumlah uang tertentu (harga
pekerjaan borongan) yang telah di sepakati kedua belah pihak kepada pihak
pemborong
- Perjanjian
Meminjam Uang
Surat
perjanjian ini merupakan persetujuan antara pihak piutang dengan pihak
berhutang untuk menyerahkan sejumlah uang. Pihak yang berpiutang meminjamkan
sejumlah uang kepada pihak yang meminjam, dan pihak peminjam wajib membayar
kembali hutang tersebut ditambah dengan buang yang biasanya dinyatakan dalam
persen dari pokok pinjaman, dalam jangka waktu yang telah disepakati.
- Perjanjian
Kerja
Pada
dasarnya surat perjanjian kerja dan perjanjian jual beli adalah sama. Yang
membedakan adalah obyek perjanjiannya. Bila dalam surat perjanjian jual beli
objeknya adalah barang atau benda, maka objek dalam surta perjanjian kerja
adalah jasa kerja dan pelayanan Para pihak dalam surat perjanjian kerja adalah
majikan (pemilik usaha) dan pekerja (penyedia jasa).
Berikut adalah contoh Surat Perjanjian :